DKI Jakarta PSBB

Pembatasan Transportasi di Tangan Luhut, Seperti Apa?

News - Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 April 2020 14:17
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan segera merealisasikan kebijakan pembatasan transportasi. Foto: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/Luhut.Pandjaitan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan segera merealisasikan kebijakan pembatasan transportasi dalam pengendalian covid-19. Hal ini tengah dikoordinasikan dengan para kepala daerah di Indonesia.

"Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (9/4/20).

Dia menambahkan, implementasi ini khususnya diperuntukkan bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menilai, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid 19.



Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi. Adita menambahkan, Kemenhub meminta para Kepala Daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid 19.

Dengan begitu, masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

"Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid 19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Adita.

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Regulasi itu juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya pengaturan jarak fisik pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Awas! Anies Beri Denda Rp 250 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading