
Catat! 10 Jenis Angkutan ini Masih Bisa Beroperasi Saat PSBB
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 April 2020 11:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoso menjelaskan dari sisi transportasi, ada 10 jenis angkutan yang masih bisa beroperasi selama PSBB.
"Untuk pembatasan moda transportasi barang maka dapat disampaikan bahwa semua layanan transportasi baik darat laut maupun udara itu masih bisa berjalan, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujar Sambodo via video yang diunggah di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2020).
Dia menyebut setidaknya ada 10 barang yang esensial. Pertama angkutan truk barang untuk kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi. Kedua angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
Ketiga angkutan untuk makanan minuman sayuran, yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat angkutan bantuan. Kelima angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri manufaktur dan assembling
Ketujuh angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor. Kedelapan angkutan truk barang untuk jasa pengiriman. Selanjutnya angkutan bus jemputan jasa karyawan. Dan terakhir angkutan kapal penyeberangan.
Sambodo pun memastikan dalam ketentuan PSBB ada beberapa pembatasan, salah satunya adalah pembatasan moda transportasi.
"Terkait dengan pembatasan moda transportasi maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat yaitu, satu tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya, Sambodo menjelaskan pembatasan lainnya dilakukan terhadap moda transportasi yang mengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang.
Dia menyebut, bentuk pembatasan moda transportasi penumpang hanya dilakukan pada jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan. Namun, terkait kebijakan ini pihaknya masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020), Anies memastikan peraturan gubernur (pergub) untuk PSBB di DKI Jakarta sudah selesai.
Anies menjelaskan, sore tadi, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi terkait PSBB dengan pemerintah daerah di sekitar ibu kota antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Koordinasi dilakukan lantaran kawasan Jabodetabek merupakan satu episenter sehingga perlu ada sinkronisasi.
"Jadi yang kita kerjakan adalah apa yang dikerjakan di Jakarta pembatasan yang kita akan lakukan itu juga yang akan menjadi rujukan. Supaya nanti kita punya pola yang sama. Mudah-mudahan ini bisa segera tuntas sehigga nantinya masyarakat bisa memiliki pedoman yang sama. Ini yang tadi dilakukan," kata Anies.
"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek (online) pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu. Harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anies mengemukakan sudah berkoordinasi dengan aplikator terkait ojek online. Selama mereka mengikuti protap, dia menyebut mereka bisa beroperasi mengangkut orang dan juga barang.
"Nah kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama. Itu perkembangan sore ini. Kita Insya Allah dalam waktu singkat sudah akan bisa membagikan detail peraturan gubernurnya," ujar Anies.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
"Untuk pembatasan moda transportasi barang maka dapat disampaikan bahwa semua layanan transportasi baik darat laut maupun udara itu masih bisa berjalan, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujar Sambodo via video yang diunggah di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2020).
Dia menyebut setidaknya ada 10 barang yang esensial. Pertama angkutan truk barang untuk kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi. Kedua angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
Ketujuh angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor. Kedelapan angkutan truk barang untuk jasa pengiriman. Selanjutnya angkutan bus jemputan jasa karyawan. Dan terakhir angkutan kapal penyeberangan.
Sambodo pun memastikan dalam ketentuan PSBB ada beberapa pembatasan, salah satunya adalah pembatasan moda transportasi.
"Terkait dengan pembatasan moda transportasi maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat yaitu, satu tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya, Sambodo menjelaskan pembatasan lainnya dilakukan terhadap moda transportasi yang mengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang.
Dia menyebut, bentuk pembatasan moda transportasi penumpang hanya dilakukan pada jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan. Namun, terkait kebijakan ini pihaknya masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020), Anies memastikan peraturan gubernur (pergub) untuk PSBB di DKI Jakarta sudah selesai.
Anies menjelaskan, sore tadi, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi terkait PSBB dengan pemerintah daerah di sekitar ibu kota antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Koordinasi dilakukan lantaran kawasan Jabodetabek merupakan satu episenter sehingga perlu ada sinkronisasi.
"Jadi yang kita kerjakan adalah apa yang dikerjakan di Jakarta pembatasan yang kita akan lakukan itu juga yang akan menjadi rujukan. Supaya nanti kita punya pola yang sama. Mudah-mudahan ini bisa segera tuntas sehigga nantinya masyarakat bisa memiliki pedoman yang sama. Ini yang tadi dilakukan," kata Anies.
"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek (online) pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu. Harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anies mengemukakan sudah berkoordinasi dengan aplikator terkait ojek online. Selama mereka mengikuti protap, dia menyebut mereka bisa beroperasi mengangkut orang dan juga barang.
"Nah kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama. Itu perkembangan sore ini. Kita Insya Allah dalam waktu singkat sudah akan bisa membagikan detail peraturan gubernurnya," ujar Anies.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular