MK Tolak Gugatan Hapus Jabatan Wamen, Erick Thohir Buka Suara

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 August 2020 20:38
Menteri BUMN Erick Thohir saat peresmian staisun terpadu Tanah Abang, Rabu (17/6/2020) (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi soal jabatan wakil menteri (wamen) dan pertimbangan soal rangkap jabatan pada wamen.

MK sempat menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pihak pemohon meminta jabatan wakil menteri ditiadakan, tapi MK tak menerima permohonan dari pemohon. Namun, di sisi lain MK menyampaikan pertimbangan soal larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri juga harus berlaku bagi jabatan wamen.

"Saya rasa isi dari MK, saya belum tahu detilnya tapi saya pelajari tetapi isinya intinya tidak mengabulkan tapi menyarankan. Nanti mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham dan ada yang lain kota koordinasikan dulu," kata Erick di DPR, Kamis (27/8).

Ia menjelaskan baginya keberadaan wamen sangat penting untuk membantu mengemban tugas sebagai menteri BUMN yang sangat berat.

"Saya mau pelajari dulu. Seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum tapi kalau tidak salah itu keputusannya menganjurkan jadi bukan gitu. Saya wakil wamen saya tak seperti itu," kata Erick.

Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara Arya Mahendra Sinulingga mengungkapkan rangkap jabatan wamen bisa dikatakan masuk ke dalam pertimbangan MK. Lantaran hanya sebagai pertimbangan, maka larangan MK bukan sebuah keputusan.



"Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," kata Arya.

Lain halnya, menurut dia, apabila hal itu sudah menjadi putusan MK. Sebab, sifatnya adalah mengikat semua pihak tapi dengan pertimbangan.


"Maka (itu) bukan sebuah norma hukum baru, apalagi kan ini ya kita tahu bahwa ini hanya sifatnya persuasif jadi karena dia pertimbangan. Kecuali kalau misalnya putusan MK seperti itu gitu," ujar Arya.



"Kalau lihat keputusan MK, MK memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK. Yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu nggak mengikat secara hukum," lanjutnya.




(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Reshuffle! Ini Tugas 5 Wakil Menteri Baru dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular