
Ssst! Sudah Ada Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi covid-19, muncul bocoran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Kalangan pengusaha masih pusing dengan kondisi saat ini, kala mereka banyak PHK dan merumahkan pekerja.
"Harus pengertian semua pihak, boro-boro kenaikan upah, yang ada malah dikurangi kaya sektor pariwisata, transportasi, UKM udah parah banget. Belum lagi sektor-sektor yang terkena dampak turunan, kaya di properti, berat banget kenyataan di lapangan," kata Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/8).
Kenaikan upah dinilainya menjadi satu hal yang sangat sulit dilakukan saat ini maupun tahun depan. Bahkan, jika melihat pertumbuhan ekonomi -5,32% dan inflasi pada kuartal lalu, maka seharusnya UMP/UMK justru turun.
"Bicara di aturan yang ada, PP (Peraturan Pemerintah) 78 tahun 2015 melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi sekarang gimana. Melihat aturan yang ada justru nggak bisa dipakai, beneran turun," sebutnya.
Meski pengusaha sudah menyatakan keberatan, kalangan buruh menilai pembahasan mengenai kenaikan UMK tetap harus diputuskan. Pasalnya, regulasinya sudah jelas mengatur melalui Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diatur Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Tetap harus diputuskan, walau di tengah pandemi Covid-19. Nilai kenaikan udah jelas di PP 78 tersebut. Inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Di 2019, UMK 2020 udah diputuskan. Di tingkat implementasi nggak ada masalah. Di 2021 saya rasa pun tidak ada masalah," kata Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Menurutnya, secara hukum harus diputuskan dahulu soal penetapan kenaikan UMP 2021 yang batas akhirnya 1 November 2020. Jika nantinya di beberapa industri ada yang tidak mampu membayar UMK di tengah pandemi, maka itu pengecualian. Apalagi saat ini Surat Edaran menteri terkait pembayaran upah tidak penuh juga dinilainya masih berjalan
"Tapi keputusan inti, perintah UU dan PP nggak boleh diabaikan. Faktanya masih banyak perusahaan yang mampu bayar, karena perusahaan itu masih produksi. Di kelompok Panasonic, Astra Toyota, beberapa bank besar. Tapi kalau seperti hotel berat memang," tegas Iqbal.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, dengan aturan yang berlaku saat ini, ada kemungkinan pertumbuhan kenaikan UMP 2021 berada di angka 2%.
Hitungannya dari nilai kumulatif dari rata-rata Inflasi September 2019 hingga Juli 2020 (masih kurang bulan Agustus) sebesar 0,11%. Kemudian rata-rata pertumbuhan PDB YoY Q3,Q4 (2019), Q1,Q2 sebesar 1,91%, maka diakumulasikan menjadi 2,02%.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Tuding Anies Revisi UMP Demi Nyapres, Buruh Murka!