
Pemerintah Beri Pulsa Rp 200 Ribu untuk PNS, Enak Banget!
![[THUMB] THR PNS Cair](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/11/5b48e1fd-0145-4b21-bea9-2b673b5defd3_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan tengah menyusun skema pemberian tambahan insentif kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berupa tambahan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan untuk seluruh PNS yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, tambahan pulsa bagi PNS ini akan segera diajukan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jika disetujui maka mulai bulan ini PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan pulsa Rp 200/ bulan.
"Kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan kalau nanti ibu setujui akan ditetapkan pada bulan Agustus ini," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
Askolani mengatakan, saat ini abdi negara sudah menerima tunjangan pulsa sebesar Rp 150.000 per bulan sejak diberlakukannya kebijakan kerja dari rumah.
"Pemberian tunjangan pulsa untuk mendukung tugas dari kinerja K/L dalam masa pandemi Covid yang tidak bisa melakukan rapat langsung. Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di refresh," ujarnya.
Sementara itu, untuk skema pemberian tunjangan pulsa ini sedang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer pulsa langsung.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh K/L, bukan hanya di Kemenkeu," kata dia.
Namun, ia menjelaskan, pegawai yang mendapatkan tunjangan pulsa ini akan ditentukan oleh masing-masing K/L sesuai dengan tugas dan kebutuhannya. Selain itu, anggarannya akan berasal dari realokasi anggaran pagu belanja pegawai masing-masing K/L yang sudah ada saat ini.
"Jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf, Gaji 13 PNS 2020 Tak Termasuk Tunjangan Kinerja
