Maaf, Penukaran Uang Rp 75.000 Sudah Penuh Hingga 2 September

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
17 August 2020 17:30
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (ist)
Foto: Uang khusus peringatan HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI (Ist)

Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) pada hari ini merilis uang edisi khusus HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI. Uang tersebut dirilis dalam bentuk kertas pecahan Rp 75 ribu. Uang tersebut dicetak BI dengan jumlah terbatas, yakni hanya 75 juta lembar yang akan diedarkan secara luas.

Di Jakarta, penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Namun ketika CNBC Indonesia mencoba melakukan pemesanan ternyata jadwal sudah penuh dari 18 Agustus hingga 2 September 2020. Jika dilihat di provinsi lainnya, jadwal penukaran di kantor BI di Bandung, Jawa Barat, juga sudah penuh hingga 2 September.

Di beberapa kota besar lainnya, seperti Semarang, Solo, Surabaya, Malang, dan Medan, jadwal penukaran juga sudah penuh hingga 2 September. Akan tetapi, jika dilihat di beberapa kota lainnya, di Jawa Barat misalnya di Cirebon dan Tasikmalaya masih ada jadwal penukaran yang tersedia.

Di Jawa Timur, yakni di Kantor BI Jember dan Kediri masih ada jadwal yang tersedia. Begitu juga dengan Jawa Tengah, di Purwokerto, dan Tegal masih ada jadwal yang tersedia hingga hari terakhir penukaran.

CNBC Indonesia mencoba mengonfirmasi Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan yang diberikan.



Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas edisi khusus ini akan dibatasi oleh BI. Di mana, satu identitas hanya akan bisa mendapatkan satu lembar saja.

Masyarakat yang ingin mendapatkannya terlebih dahulu harus melakukan pemesanan online melalui aplikasi pintar di website BI mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Adapun syarat untuk melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI adalah:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Hari Ini Uang Rp 75.000 Rilis, Cek Bentuknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular