Pemerintah Siapkan Rp 48,8 T untuk PBI BPJS 98,8 Juta Jiwa

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 August 2020 17:21
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan kepada masyarakat di tahun 2021. Salah satunya bantuan untuk iuran kelompok PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari data Buku II Nota Keuangan 2021, pemerintah menetapkan anggaran untuk bantuan iuran PBI ini sebesar Rp 48,8 triliun. Anggaran ini sama seperti yang ditetapkan pada Perpres 72/2020.

Dengan anggaran tersebut, pemerintah menargetkan bisa memberikan bantuan iuran kepada 96,8 juta jiwa masyarakat.

Selain bantuan iuran PBI, pemerintah juga menetapkan bantuan pangan non tunai atau kartu sembako dengan anggaran Rp 45,1 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan Rp 43,1 triliun dalam Perpres 72/2020.

Pemerintah menargetkan jumlah keluarga miskin yang bisa mendapatkan bansos sembako ini sebanyak 18,8 juta KPM.

Kemudian ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) dengan anggaran Rp 11,1 triliun. Anggaran ini juga sama dengan anggaran tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perpres 72.

Jumlah siswa yang ditargetkan untuk mendapat bantuan pendidikan PIP pada tahun depan sebanyak 20,1 juta siswa.

Selanjutnya, pemerintah juga akan melanjutkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun. Anggaran ini lebih rendah dari yang ditetapkan di Perpres 72/2020 sebesar Rp 37 triliun.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular