
Ada Bocoran Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi Nih...

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin membubarkan lembaga hingga komite diperkirakan masih akan berlanjut.
Kepastian tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi pada Selasa, (11/8/2020).
Setidaknya, ada belasan lembaga hingga komite yang akan dibubarkan pada akhir bulan ini. Pemerintah tidak merinci secara detail, namun ada sekitar 12 atau 13 lembaga yang akan dibubarkan.
Saat berbincang dengan CNBC Indonesia hari ini, Tjahjo memberikan sedikit bocoran lembaga-lembaga mana saja yang akan dibubarkan pemerintah. Namun, pernyataan sang menteri tidak secara spesifik.
"[Sektor] umum. Tunggu setelah perpresnya turun," kata Tjahjo, Rabu (12/8/2020).
Tjahjo pun tidak menjelaskan secara merinci kapan dasar hukum pembubaran lembaga tersebut akan diterbitkan. Yang pasti, aturan tersebut hanya tinggal menunggu paraf dari Jokowi.
Pada akhir bulan lalu, Tjahjo memang telah memberikan isyarat pembubaran lembaga jilid kedua dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Adapun lembaga yang dibubarkan adalah yang teridentifikasi tumpang tindih dengan lembaga lain.
Lantas, kriteria seperti apa yang akan dibubarkan oleh pemerintah?
"Saya ambil contoh, jembatan penyebrangan antara Surabaya-Madura. Itu Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkot Kabupaten Sumenep ikut terlibat dalam sebuah jembatan itu. Ditambah lagi Badan Pengelola Jembatan Suramadu. Belum Lagi Kementerian PUPR," katanya.
Tak hanya itu, Tjahjo juga mencontohkan Badan Pengelola Candi Borobudur. Menurut dia, Candi Borobudur saat ini dikelola oleh hampir empat perusahaan pelat merah selain pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Dan ada pemerintah kabupaten Magelang yang ada. Ini bentuk yang ingin kita efektifkan, efisienkan, pendekatan utama bukan aspek anggaran tapi membangun birokrasi yang tepat untuk ambil keputusan," ujar Tjahjo.
Beberapa waktu yang lalu, Jokowi telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam perpres tersebut, Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga maupun komite yang mayoritasnya dibentuk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia 18 Badan/Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi, Catat!
