
Tanpa Izin Bunda, Sekolah Tak Bisa Dibuka Meski di Zona Hijau

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan daerah dengan zona risiko tinggi (merah) dan zona risiko sedang (orange) untuk tidak membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Daerah yang diizinkan melakukan kegiatan belajar tatap muka adalah zona kuning atau risiko rendah, serta zona hijau yang berarti tidak memiliki kasus baru atau tidak terdampak.
"Daerah yang bisa membuka aktivitas sekolah adalah yang zona kuning dan zona hijau. Itupun dengan berbagai kesiapan dan simulasi yang dilakukan
yang daerah orange mohon tidak membuka lebih dulu," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (11/08/2020).
Wiku menjabarkan zona yang ada saat ini menunjukkan risiko peningkatan kasus dari daerah, dan sudah ada kesepakatan bersama dari 4 kementerian untuk membuka kegiatan belajar tatap muka. Meski demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti keselamatan dan simulasi kegiatan belajar mengajar. Hal ini harus dilakukan meski di zona hijau dan kuning.
Dia mengingatkan satuan pendidikan tidak bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka tanpa persetujuan dari Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Orang Tua Peserta Didik.
"Kalau orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar di rumah," katanya.
Wiku mengatakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan bertahap 30-50% dari peserta didik di kelas dari monitoring dan evaluasi. Jika satuan pendidikan dalam kondisi tidak aman atau daerah berubah risikonya menjadi lebih tinggi, maka pemerintah daerah harus menutup kembali kegiatannya.
Selain itu, akses menjadi salah satu masalah satuan pendidikan di 3T sulit melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Untuk itu simulasi dan monitoring bagi daerah perlu dilakukan dengan baik.
"Diperlukan pengawalan dengan ketat atas pembelajaran tatap muka anak-anak kita," ujar Wiku.
Untuk protokol kesehatan di zona kuning juga diperlukan izin pemerintah daerah, kesiapan sekolah melaksanakan protokol kesehatan, dan persetujuan orang tua, dan kurikulum darurat harus menyesuaikan dengan kemampuan siswa. Wiku mengingatkan prinsip yang harus dipegang adalah kesehatan dan keselamatan elemen pendidikan, serta tumbuh kembang dan kondisi psikososial dari peserta didik.
"Jika ada kondisi tidak aman, maka satuan pendidikan wajib ditutup untuk melindungi siswa. Pandemi covid-19 boleh saja membatasi jarak tapi tidak boleh membatasi belajar, dengan mematuhi protokol kesehatan. Itu yang paling utama," katanya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Wilayah Zona Hijau yang Sudah Bisa Buka Sekolahan
