
Tak Cuma Suami, Istri pun Dapat BLT Kalau Bergaji Rp 5 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan bagi suami istri yang sama-sama bekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa saja mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
"Jadi sistem kita tak bisa mendeteksi hubungan antar pekerja, sehingga yang diberikan per individu. Sangat mungkin suami istri upah di bawah Rp 5 juta, masing-masing akan mendapatkan," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, saat ini masih dalam proses. Menurutnya proses tersebut antara lain validasi rekening bank beserta nama penerima yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian tenaga Kerja RI. Nantinya, subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung kepada penerima tanpa melalui pemberi kerja atau perusahaan.
Kabarnya, subsidi gaji ini akan diterima pada September mendatang. Namun dia menyebut hal ini merupakan wewenang pemerintah, karena secara teknis hal terkait ini menjadi wewenang pemerintah.
"Yang jelas BPJamsostek akan siap menyampaikan data tersebut agar bisa di transfer secepatnya," ujarnya.
Informasi saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.
Pemerintah telah memastikan pemberian subsidi gaji tidak menyasar kriteria pekerja tertentu, selama memiliki pendapatan di bawah 5 juta. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Persyaratan bagi pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji adalah:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki rekening bank aktif
5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Pra Kerja.
6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan proses penyaluran subsidi nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Mekanisme penyaluran subsidi ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS & Jamsostek Sudah, Gaji Juga Dipangkas Lagi untuk Tapera