
Dapat BLT Rp 600 Ribu Harus ke BPJS Ketenagakerjaan Online?
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
11 August 2020 12:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan, dalam dua bulan akan diberikan masing-masing Rp 1,2 juta.
Pemerintah telah memastikan pemberian subsidi gaji tidak menyasar kriteria pekerja tertentu, selama memiliki pendapatan di bawah 5 juta. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Adapun syarat bagi yang akan mendapatkan subsidi gaji ini antara lain:
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki rekening bank aktif
5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Pra Kerja.
6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan proses penyaluran subsidi nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Mekanisme penyaluran subsidi ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meskipun penerima harus terdaftar sebagai peserta Jamsostek, namun syarat untuk mendapatkan BLT ini tak harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, saat ini pihaknya dan pemerintah sedang mencari skema yang pas, termasuk pola distribusi bantuan, apakah bakal diberikan setiap awal bulan dari tanggal 1 hingga 5, atau didistribusikan secara bertahap dua bulan sekali.
"Jadi Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan lembaga lainnya," pungkasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat Ya... Cairkan Jamsostek Bisa Kena Pajak Progresif
Most Popular