Tanda-Tanda Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Segera Cair, Ini Buktinya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 August 2020 11:36
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan surat ke para pemimpin perusahaan terkait persiapan pencairan program bansos bagi pekerja atau subsidi gaji. Skema subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek, yang akan mendapatkan Rp 600 ribu selama 4 bulan (Rp 2,4 juta) mulai Agustus 2020.

Namun, untuk mengeksekusi program ini Jamsostek butuh data rekening bank para pekerja dari perusahaan. Selain itu, memvalidasi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai syarat utama untuk pihak penerima bantuan.

BP Jamsostek mengeluarkan surat edaran Nomor :B/12126/082020 7 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan soal Pemberian Kelengkapan Data untuk Kebutuhan Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa hal yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat salah satu program utama yang direncanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Program Bantuan Subsidi Gaji.

Program Subsidi Gaji ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah ke bawah dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Pada mekanisme pelaksanaannya, program ini diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, terutama data mengenai tenaga kerja aktif yang menjadi target penerima dengan kriteria upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp. 5.000.000,-

2. Dikarenakan Program Subsidi Gaji ini ditargetkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 ini dan dibutuhkan informasi nomor rekening peserta, diharapkan Bapak/Ibu dapat menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening penerima dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) minggu, dan data tersebut dapat disampaikan melalui petugas kami yaitu Account Representative/ Pembina masing-masing Perusahaan.

3. Proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :

- Bagi Perusahaan yang sudah menggunakan SIPP maka proses pengumpulan data no rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank,Nomor Rekening dan Nama Rekening (tata cara pelaporan melalui SIPP terlampir) 

- Bagi Perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file excel yang akan kami lampirkan pada email ini, dan kemudian dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.

4. Apabila terdapat hal - hal yang butuh dikoordinasikan terkait data tersebut, agar dapat segera menghubungi petugas kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapat BLT Rp 600 Ribu Harus ke BPJS Ketenagakerjaan Online?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular