
Jangan Iri Ya! PNS Eselon I & II Pun Kecipratan Gaji ke-13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan gaji ke-13 dan pensiunan berbeda dengan THR [Tunjangan Hari Raya]. Pasalnya gaji ke-13 ini diberikan juga kepada eselon I & II.
"Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah ada dalam APBN 2020 dan masuk ke dalam alokasi dasar formula daerah yaitu DAU [Dana Alokasi Umum] daerah. Dan pelaksanaannya melakukan pertimbangan situasi yang sudah ada," papar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, saat konferensi pers di Channel Youtube Kemenkeu, Senin (10/8/2020).
Sri Mulyani mengatakan, gaji dan pensiunan ke-13 ini diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah. Serta hakim pada lembaga peradilan.
"Termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19 dan PEN," kata Sri Mulyani.
Namun ia menggarisbawahi pejabat negara tidak akan dapat gaji ke-13. Termasuk Menteri dan Anggota DPR serta pejabat tinggi hingga Presiden.
Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp 28,8 triliun. Dan diharapkan segera cair mulai hari ini.
Sampai pada 7 Agustus 2020, Sri Mulyani mengatakan sudah 82,5% atau 14.000 SPM [Surat Perintah Membayar].
"Sehingga hampir semua selesai prosesnya. Nanti untuk PNS di daerah dengan Dirjen Perbendaharaan untuk koordinasi dengan daerah," tuturnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Jokowi Keluarkan PP Nomor 44, Soal Gaji ke-13 PNS