Jangan Iri Ya! PNS Eselon I & II Pun Kecipratan Gaji ke-13

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 August 2020 14:00
INFOGRAFIS, Gaji ke-13 Non-PNS Lembaga Negara
Foto: Infografis/Gaji ke-13/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan gaji ke-13 dan pensiunan berbeda dengan THR [Tunjangan Hari Raya]. Pasalnya gaji ke-13 ini diberikan juga kepada eselon I & II.

"Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah ada dalam APBN 2020 dan masuk ke dalam alokasi dasar formula daerah yaitu DAU [Dana Alokasi Umum] daerah. Dan pelaksanaannya melakukan pertimbangan situasi yang sudah ada," papar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, saat konferensi pers di Channel Youtube Kemenkeu, Senin (10/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan, gaji dan pensiunan ke-13 ini diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah. Serta hakim pada lembaga peradilan.

"Termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19 dan PEN," kata Sri Mulyani.



Namun ia menggarisbawahi pejabat negara tidak akan dapat gaji ke-13. Termasuk Menteri dan Anggota DPR serta pejabat tinggi hingga Presiden.

Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp 28,8 triliun. Dan diharapkan segera cair mulai hari ini.

Sampai pada 7 Agustus 2020, Sri Mulyani mengatakan sudah 82,5% atau 14.000 SPM [Surat Perintah Membayar].

"Sehingga hampir semua selesai prosesnya. Nanti untuk PNS di daerah dengan Dirjen Perbendaharaan untuk koordinasi dengan daerah," tuturnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Jokowi Keluarkan PP Nomor 44, Soal Gaji ke-13 PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular