Cair Hari Ini! Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 August 2020 07:55
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Hore, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair hari ini. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuanga Andin Hadiyanto kepada CNBC Indonesia.

Menurut Andin, Kemenkeu telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


"PMK sudah selesai dan Senin (Hari ini, 10/8/2020) dicairkan," kata Andin.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.


Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).




Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun?

Berikut rinciannya sesuai dengan PP Nomor 44/2020:

Gaji 13Foto: Ist
Gaji 13
Gaji 13Foto: Ist
Gaji 13

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar PNS yang Dapat Gaji ke-13 & Besarannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular