Hore! Jokowi Keluarkan PP Nomor 44, Soal Gaji ke-13 PNS

Herdaru P, CNBC Indonesia
07 August 2020 19:29
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 tahun 2020 ini diberikan untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 
Selain itu, diberikan juga kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan semua badan peradilan.

Staf khusus di lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan LPP, BLU hingga pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural.

Namun, gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 ini tidak diberikan kepada Presiden, Wapres, Ketua, Wakil dan Anggota MPR dan DPR.

Ist


Menteri dan jabatan setingkat menteri tidak akan mendapatkan gaji ke-13 termasuk juga Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Pasal 5 PP tersebut.

Adapun komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk para pensiunan akan dibayarkan gaji ke-13 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
 CPNS juga akan diberikan gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam aturan tersebut, disebut juga gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun jika tidak bisa dilaksanakan pada Agustus 2020, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Iri Ya! PNS Eselon I & II Pun Kecipratan Gaji ke-13

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular