Ini Dia, Mereka yang Dapat Gaji Tambahan Jokowi Rp 600 Ribu

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2020 16:28
Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama empat bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin memastikan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai yang tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena orang-orang ini adalah yang belum di-PHK masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (7/8/2020).

Budi mengatakan bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan dalam kurun waktu 4 bulan, di mana pencairannya akan dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga, sementara tahap kedua dilakukan di kuartal keempat.

"Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga, dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat," katanya.

Budi menjelaskan bantuan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat agar aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

"Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitet ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya," jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tahap 3 Cair Today, Ini Update Bantuan Subsidi Gaji Tahap 1-2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular