Lihat Nama Penerima BSU Cuma di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
03 October 2022 08:25
Infografis, Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2022 Foto: Infografis/ Bantuan Subsidi Upah/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap IV mulai awal minggu ini, Senin (3/10/2022).

Masyarakat dapat mengecek penerima BSU tahap IV melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui otoritas ketenagakerjaan pada hari ini akan mencairkan BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada 1,53 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

"Ini baru mulai Senin buat yang periode Oktober," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, dikutip Senin (3/10/2022).

Menurutnya, BSU akan disalurkan hingga 6 atau 7 tahap dengan total anggaran yang disiapkan Rp 8,8 triliun. jumlah penerima diperkirakan tidak akan mencapai 16 juta pekerja. Isa memperkirakan jumlahnya hanya akan mencapai 14,6 juta pekerja. Hal ini disebabkan oleh adanya screening yang komprehensif.

"Penerima BSU tidak boleh sebagai BLT BBM. Tidak boleh double, di situ jadi sejauh ini yang kami dapat kemungkinan 16 juta akan tersaring beberapa," ungkap Isa.

Selain itu, penerima BSU tidak diperbolehkan memiliki status sebagai PNS, Polri dan TNI. Menurutnya, syarat utama adalah penerima BSU hanya pekerja dengan gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dia menambahkan bahwa screening atau seleksi penerima BSU ini dilakukan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dari data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Per akhir September, Isa mengungkapkan anggaran BSU yang sudah disalurkan telah mencapai Rp 4,2 triliun dari Rp 8,8 triliun atau sekitar 48,2%. Nilai BSU ini mencapai Rp 600.000 per pekerja dan dibayarkan satu kali.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3, dapat melihat melalui laman laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU di BPJSTK

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"

Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kabar Gembira! Penyaluran Subsidi Gaji Cair Minggu Ini


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading