
Ternyata, Ini Alasan Jokowi Beri 'Bansos' Pegawai Rp2,4 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut akan diberikan selama empat bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan utama Jokowi memutuskan untuk memberikan subsidi kepada para pekerja swasta.
"Presiden melihat bahwa banyak program yang tadi saya sampaikan diarahkan untuk 29 juta keluarga paling miskin," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Budi mengemukakan pemerintah sejauh ini telah menggelontorkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat. Namun, pemerintah merasa segmen pekerja swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta belum tersasar bantuan.
"Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat bekerja di perusahaannya masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tetapi karena kondisi perusahaannya kurang baik sebagian dari mereka dirumahkan, sebagian dipotong gajinya,"
"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di PHK. Kelompok jni juga tidak termasuk kelompok yang miskin. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," katanya.
"Oleh karena itu, arahan dari bapak presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Soal Covid-19 di 2020: WHO Bingung, Kita Juga Bingung!