
Bukan Anggota Jamsostek Tak Dapat Rp 2,4 Juta dari Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Program subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta/bulan yang dicanangkan Presiden Jokowi tentu jadi angin sejuk bagi calon penerimanya. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu penerima adalah peserta dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, saat ini pihaknya dan pemerintah sedang mencari skema yang pas, termasuk pola distribusi bantuan, apakah bakal diberikan setiap awal bulan dari tanggal 1 hingga 5, atau didistribusikan secara bertahap dua bulan sekali.
"Jadi Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan lembaga lainnya," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/8).
Skema bantuan untuk program ini hanya diberikan kepada para pegawai swasta, bukan untuk PNS maupun pegawai BUMN. Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
"Data yang kami sampaikan kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dib awah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Utoh.
Bagaimana nasib para pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek, namun memenuhi kriteria yakni memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?
"Data yang dari kami merupakan upah yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek, saya tidak tahu kalau dari lembaga lain," kata Utoh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) IdaFauziyah mengatakan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, Jumat (7/8).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 13 Juta Orang yang Bakal Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi