Mau Cairkan Dana JHT Lebih Awal? Awas Kena Pajak Progresif

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
11 July 2020 20:40
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang pada program jaminan hari tua (JHT) meski belum memasuki masa pensiun. Namun peserta harus mengikuti syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun dan nilai yang didapat adalah sebesar 30% dari total dana keseluruhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan banyak masyarakat yang enggan mencairkan uangnya di awal.

"Dari data, yang mengambil 30% ini tidak banyak, kenapa? Kita melakukan survey ini karena memang tujuan dari JHT ini untuk memasuki keperluan pensiun. Kemudian dari sedikitnya peserta yang ambil 30%, ada beberapa kendala, diantaranya masalah pajak," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (8/7/2020).

Kendala pajak menjadi beban bagi peserta yang ingin mencairkan dananya. Apalagi, jika dirasa memang tidak terlalu dibutuhkan, maka banyak peserta yang lebih memilih untuk mencairkannya saat masa pensiun nanti. Ditambah konsekuensi pajak tinggi, maka Agus mengingatkan peserta harus mengetahui aturan mainnya.

"Kenapa pajak cukup besar? Karena pengambil JHT (diatur) sekali dalam ketentuan. Jadi katakan saya sekali ngambil, pajak sekali 5%. Tetapi jika saya ambil 30% (di awal), nanti dikenakan pajak progresif, besarannya 5%, 15%, 20% dan 30%," paparnya.

"Daripada kena (pajak) 30%, mending tidak diambil 30% (di awal). Kami sampaikan betul ke peserta, jangan sampai tidak memahami aturan pajak."


Perbedaan besaran pajak progresif yang dikenakan tergantung pada saldo peserta. Jika saldo karyawan di bawah Rp 50 juta maka akan dikenakan pajak 5%. Lalu peserta dengan saldo Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.

Kemudian, saldo Rp 250 juta - Rp 500 juta pajaknya 25%. Sedangkan pengenaan terbesar apabila saldo Rp 500 juta maka pajaknya sebesar 30%.

"Harapan kami kedepan adanya relaksasi, kami butuh suatu dukungan untuk bisa meninjau kembali pengenaan pajak progresif. Khususnya untuk dana JHT karena ini cukup memberatkan apabila dikenakan pajak progresif," tukasnya Agus.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat Ya... Cairkan Jamsostek Bisa Kena Pajak Progresif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular