Marak PHK, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melonjak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 May 2020 15:00
BP Jamsostek
Foto: BP Jamsostek
Jakarta, CNBC Indonesia - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan terjadi pelonjakan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi covid-19 cukup banyak.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, mengantisipasi lonjak PHK tersebut, BP Jamsostek memastikan tetap beroperasi normal melayani peserta.

Selain terus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam metode pelayanan tanpa kontak fisik atau yang dinamakan Lapak Asik, BP Jamsostek menginisiasi agar pencairan JHT dapat dilakukan secara kolektif.

"Kami terus melakukan perbaikan-perbaikan atas layanan Lapak Asik online dan offline. Tapi kami harap peserta tetap menempuh jalur online dahulu untuk keselamatan bersama. Kami juga mendorong untuk klaim JHT dilakukan secara kolektif," jelas Irvansyah kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/5/2020).



Inisiatif ini kata Irvansyah ditunjukkan kepada perusahaan dengan skla usaha besar dan menengah, yang terpaksa melakuakn PHK kepada minimal 30% pekerjanya. Kendati demikian, pihak persauhaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim dapat dilakuakn dengan lebih cepat.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.


[Gambas:Video CNBC]








(dru) Next Article Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular