
Tarif Tol Pertama di Sumatera Naik Mulai 13 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) naik mulai 13 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Ruas tol ini merupakan tol pertama di Pulau Sumatera.
General Manager Jasamarga Nusantara Tollroad Representative Office 1 Area Belmera, Rudy Pardede, menjelaskan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dari tanggal 30 Juli 2020 melalui pencetakan spanduk, IG dan Facebook official Belmera," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/20).
Kali terakhir tarif tol ini naik yakni pada 8 Desember 2017 jam 00.00 WIB. Ketentuan tarifnya mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 975/KPTS/M/2017.
Berikut tarif terjauh Tol Belmera:
Golongan I dari Rp 8.000 jadi Rp 8.500
Golongan II dari Rp 13.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 21.500
Golongan V tetap Rp 21.500
Sedangkan mengenai tarif lebih rinci dipatok berbeda tergantung pada keluar-masuk gerbang tolnya. Sebagai informasi, Tol Belmera menerapkan transaksi tarif dengan sistem tertutup sehingga tarifnya dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh sejak masuk hingga keluar tol.
"Tidak seluruh tarif tol mengalami kenaikan. Kalaupun ada yang naik hanya Rp 500. Tidak besar, golongan 1 kenaikannya 6%. Golongan 2 dan 4 memang mayoritas mengalami kenaikan. Namun dari sisi lain terkait dengan angkutan logistik golongan 3 dan 5 justru sebagian besar mengalami penurunan," imbuhnya.
Selama ini, dia menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang melintasi Tol Belmera adalah Golongan 1, mencapai 82%. Selanjutnya, porsi Golongan 2 sebesar 7,4%, golongan 3 sebanyak 6,79%, Golongan 4 ada 1,25%, dan Golongan 5 terdapat 2,3%.
"Jika melihat data pengguna, seharusnya penyesuaian tarif ini tidak terlalu berpengaruh ke masyarakat pengguna di Jalan Tol Belmera," tandasnya.
Ihwal penyesuaian tarif diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Tol Belmera dibangun oleh kontraktor Takenaka Nippo Hutama dan konsultan Jepang PCI (Pacific Consultant International) Jalan tol ini mulai beroperasi pada 1986. Dengan bentangan sekitar 34 kilometer dan 2x2 lajur, jalan tol ini menghubungkan Pelabuhan Belawan ke Medan dan Tanjung Morawa, ruas ini sebagai tol pertama di Pulau Sumatera.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Tak Semua Tarif Tol Naik, Ada Juga yang Turun Lho
