
Pengumuman! Bunga Penjaminan Bank Turun Lagi 25 Bps

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah baik di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi 5,25% dan 7,75% untuk BPR. Adapun, tingkat penjaminan dalam valuta asing (valas) tetap di level 1,50%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai.
![]() |
"Salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian," kata Halim Alamsyah, dalam keterangan pers, Rabu (29/7/2020).
Halim melanjutkan, mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan.
"Penyesuaian tingkat bunga penjaminan tersebut ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan,"katanya.
Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah, Bos LPS Sebut Bunga Penjaminan Bisa Turun Lagi 50 Bps!