Pengusaha Sebut RI Bobol 10 Juta HP Ilegal/Tahun, Kok Bisa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 July 2020 15:21
Penyelundupan Barang Ilegal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penyelundupan Barang Ilegal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengungkapkan data yang mengejutkan soal masih beredarnya HP ilegal di pasar dalam negeri yang per tahunnya capai 10 jutaan unit. Akibat praktik ini, negara justru dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak, belum lagi menghitung aspek kerugian konsumen dan industri di dalam negeri.

"Sebagai asosiasi industri kita cuma terima nasib saja, kan regulator yang memutuskan dan pelaksanaannya di operator," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/07/2020).

Sebagai industri pengusaha elektronik yang dalam pelaksanaannya menyerap banyak tenaga kerja dan mengikuti kewajiban seperti pajak, maka tentu akan dirugikan oleh penyelundup yang justru tidak membayar pajak. Pengusaha dalam negeri juga akan kalah bersaing karena harga yang ditawarkan oleh kompetitor bisa lebih murah.

Di sisi lain, negara juga harus kehilangan pajak yang mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun dari penyelundupan sekitar 10 juta ponsel ilegal. Padahal, pasar di dalam negeri hanya berjumlah 40 juta per tahun. Artinya, 25% ponsel yang beredar disinyalir merupakan barang ilegal.

"Seandainya ketemu pelanggaran puluhan ribu pun, itu kecil sekali. Karena jumlahnya 10 juta ponsel per tahun, artinya industri dalam negeri kehilangan pekerjaan 10 juta ponsel juga," jelasnya.

Regulasi untuk memperbaiki bobroknya pelanggaran yang terjadi coba dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sayang, pelaku usaha menilai aturan itu kini tidak jelas setelah pergantian kabinet. Pemerintah dinilai mengeluarkan regulasi anyar yang membingungkan. 

"Barang elektronik HP sebenarnya ada cara yang menyelesaikan pengendalian secara elektronik yakni IMEI. Sayangnya nggak tahu gimana, ada distorsi apa gimana, sehingga hari ini belum bisa jalan. Dulu sistem black list lumayan, kesepakatan 3 menteri kabinet lama, black list oke udah jelas. Ganti kabinet baru berubah jadi white list. Ini jadi nggak jelas," kata Ali.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nekat Jual HP BM, Pedagang Kena Sanksi & Ganti Rugi Konsumen!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular