HP Ilegal Masih Berkeliaran, Pengusaha Elektronik Geregetan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 July 2020 14:39
Penyelundupan Barang Ilegal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penyelundupan Barang Ilegal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mencuatnya kasus pengusaha pemilik PS Store yang ditangkap Ditjen Bea Cukai akibat kepemilikan dan peredaran HP ilegal menjadi bukti bahwa peredaran barang HP black market (BM) masih merajalela di pasar.

Kasus itu hanya bagian kecil dari potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 2,5 triliun per tahun dari lolosnya 10 juta unit HP ilegal ke pasar Indonesia. Di sisi lain pengusaha yang taat harus membayar pajak.

Padahal, upaya peredaran HP ilegal sudah dicoba diatasi dengan berbagai aturan dan kebijakan, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Peraturan Menteri ini bahkan dikeluarkan oleh tiga Menteri langsung, yang ada pada kabinet 2014-2019, yakni Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, pada kala itu. Bahkan kementerian perindustrian menerapkan ketentuan registrasi IMEI, bisa dicek di sini.

Sayang, pelaku usaha menilai aturan yang ada tidak jelas setelah pergantian kabinet. Pemerintah dinilai mengeluarkan regulasi anyar yang membingungkan, yakni melalui skema white list. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo.

"Barang elektronik HP sebenarnya ada cara yang menyelesaikan pengendalian secara elektronik yakni IMEI. Sayangnya nggak tahu gimana, ada distorsi apa gimana, sehingga hari ini belum bisa jalan. Dulu sistem black list lumayan, kesepakatan 3 menteri kabinet lama, black list oke udah jelas. Ganti kabinet baru berubah jadi white list. Ini jadi nggak jelas," kata Ali kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/07/2020).

"Saya nggak tahu, sebagai asosiasi industri kita cuma terima nasib saja, kan regulator yang memutuskan dan pelaksanaannya di operator," jelasnya.

Sebagai pelaku usaha elektronik di dalam negeri, Ali mengaku sangat dirugikan dengan maraknya barang ilegal atau black market khususnya HP. Sayang, dia pun tidak bisa berbuat apa-apa karena ada di tangan pemerintah. 

"Menurut saya dulu konsep black list cukup transparan, jadi semua bisa lihat dan semua bisa tahu dan kita bisa menilai itu oke. Dengan diubahnya jadi white list itu seakan-akan belum ada publikasi sistemnya gimana sih. Logikanya gini, kalau barang black list itu, artinya IMEI di kemenperin, waktu operator terima sambungan IMEI nggak terdaftar kan hukumannya diputus selesai. Dengan white list kita nggak tau cara kerja gimana jadi kita masih menunggu," jelas Ali.

Ali mengakui, kondisi kian diperparah karena semenjak pandemi Covid-19 melanda, ada kesulitan berkomunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Alhasil, kondisi ini terus berlanjut dan masuknya ponsel black market ke Indonesia berpotensi terus marak.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nekat Jual HP BM, Pedagang Kena Sanksi & Ganti Rugi Konsumen!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular