
Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengenakan denda kepada masyarakat Jabar yang tidak memakai masker mulai 27 Juli 2020. Dendanya dengan membayar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Gubernur Provinsi Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, melihat dari jumlah penduduk, Jawa Barat memiliki jumlah populasi terbesar dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Oleh karena itu, protokol kesehatan seperti menggunakan masker sangat penting, guna mengurangi jumlah penularan virus corona atau covid-19. Sayangnya, menurut survei yang sudah dilakukan, 50% masyarakat di Jabar tidak tertib untuk menggunakan masker.
Masyarakat Jabar yang tidak memakai masker pun, akan dikenakan denda, dengan membayar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Surveinya masih 50%, maka per 27 Juli, kami mulai berlakukan denda ke mereka yang tidak terkena masker, Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Bukan untuk cari uang. Tapi, sekadar instrumen menegakkan disiplin," kata Ridwan Kamil melalui pers konferensi virtual, Senin (27/7/2020).
Selain itu, pria yang kerap disapa Kang Emil ini juga menjelaskan bahwa pihaknya selama tiga minggu sudah sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada 50 juta penduduk Jabar.
Dengan daerah yang 70% merupakan kabupaten, kepadatan rendah, jumlah penularan covid-19 di Jabar pun terbilang minim. Oleh karena itu, Provinsi Jabar saat ini masuk ke dalam zona hijau.
Namun, pihaknya secara perlahan mulai melakukan adaptasi tatanan kehidupan normal, dengan perlahan membuka aktivitas ekonomi. Pasalnya selama tiga minggu melakukan PSBB, angka produksi di Jabar telah turun signifikan.
"Kami buka aktivitas ekonomi berisiko rendah, yakni industri perkantoran, pertanian," jelas Ridwan.
Pihaknya saat ini sedang berusaha untuk membuka secara perlahan membuka aktivitas ekonomi dengan risiko kesehatan tinggi, yakni perdagangan dan mal, serta pariwisata.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya Kim Jong Un Pakai Masker di Publik