
BPK Beberkan Fakta APBN Kemenhan Mengalir ke Rekening Pribadi

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka-bukaan terhadap temuan aliran dana pengelolaan kas keuangan Kementerian Pertahanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 ke sejumlah rekening pribadi.
Secara eksklusif kepada CNBC Indonesia, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengemukakan bahwa pengelolaan dana otoritas pertahanan yang mengalir ke rekening pribadi mencapai Rp 48,12 miliar.
"Berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan," kata Agung, Senin (20/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas pemeriksa, terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Berikut rinciannya lengkapnya :
* 39 rekening di Atase Pertahanan. Sejumlah 31 rekening atas nama instansi dan 8 atas nama perorangan. Saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp41.120.478.428,00 dan sudah disajikan di akun Kas Lainnya dan Setara Kas dan sudah disetor ke kas negara di pada tanggal 30 April 2020.
* 3 rekening Penampung atas Kegiatan Perjalanan Dinas di Mabes AD. Saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp3.241.590.557,00, Rp1.795.912.000,00, dan Rp1.344.608.823,00 dan telah disajikan di akun Kas Lainnya dan Setara Kas
* Rekening penampungan sisa dana local content atas pembelian alutsista yang belum direalisasikan belanjanya di Dinas Pengadaan AL. Saldo per 31 Desember 2019. sebesar Rp598.971.615,00 tidak dilaporkan dalam akun Kas.
* Rekening Yankesmasum penerimaan non tunai (kartu debet dan kartu kredit) RSAL Mintohardjo. Saldo per 31 Desember 2019. sebesar Rp27.884.662,00 sudah dilaporkan dalam akun Kas.
"Dari semua rekening yang bermasalah di atas hanya 1 rekening yang masih bermasalah sebesar Rp598,97 juta karena belum masuk Akun Kas, dan sudah direkomendasikan perbaikannya oleh BPK," kata Agung.
Kementerian Pertahanan pun telah buka suara perihal temuan BPK terkait aliran dana pengelolaan kas Kementerian Pertahanan ke rekening pribadi.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan Danhil Anzar Simanjuntak mengemukakan bahwa temuan tersebut masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase Kementerian Pertahanan yang berada di luar negeri.
"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri, di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," kata Danhil, Senin (20/7/2020).
Danhil menjelaskan proses izin pembukaan rekening sejatinya sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Hal ini justru bertolak belakang dengan pernyataan BPK yang menyebut bahwa pembukaan rekening belum mendapatkan izin dari bendahara negara.
"Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri," katanya.
"Maka secara administrasi terjadi hal tersebut untuk kegiatan 2019. Namun semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," katanya.
Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, auditor keuangan negara menemukan sejumlah penyimpangan di beberapa kementerian lembaga.
BPK menemukan ada pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai mencapai Rp 71,78 miliar dari 5 kementerian dan lembaga, yang salah satunya dari Kementerian Pertahanan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aliran APBN Masuk ke Rekening Pribadi, Haram Hukumnya!