Aliran APBN Masuk ke Rekening Pribadi, Haram Hukumnya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 July 2020 13:45
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (Dok. BPK)
Foto: Ketua BPK Agung Firman Sampurna (Dok. BPK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa munculnya temuan aliran dana pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 ke sejumlah rekening pribadi tidak diperbolehkan.

"Secara ketentuan dan standar pelaporan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna secara eksklusif kepada CNBC Indonesia, Senin (20/7/2020).

Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, auditor keuangan negara menemukan sejumlah penyimpangan di beberapa kementerian lembaga.

BPK menemukan ada pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai mencapai Rp 71,78 miliar dari 5 kementerian dan lembaga, yang salah satunya dari Kementerian Pertahanan.

Selain otoritas pertahanan, sejumlah lembaga yang kedapatan menggunakan rekening pribadi pada lima kementerian dan lembaga untuk pengelolaan dana dari APBN antara lain Kementerian Agama, Bawaslu, Kementerian LHK, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

"Temuan ini telah disampaikan BPK kepada instansi terperiksa dan saat ini terdapat rekomendasi yang sudah dalam proses tindak lanjut," katanya.

Lantas, bagaimana dengan sanksinya?

"Sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat berupa sanksi adminsitratif dan sanksi pidana termasuk pemulihan keuangan negara jika memang terjadi kerugian negara," katanya.





(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Prabowo, Ada APBN Kemenhan Mengalir ke Rekening Pribadi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular