
Geber Terus! Omnibus Law Dikebut Pemerintah & DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dan berharap agar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat secepatnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemulihan ekonomi karena pandemi covid-19 saat ini, tidak bisa dipisahkan dari percepatan tenaga kerja. Oleh karena itu, dia mendorong agar RUU Omnibus Law Ciptaker bisa segera disahkan oleh DPR.
"Inti bertujuan untuk menerapkan reformasi struktural yang mendalam dan mengutip dari laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia Economic Prospects bisa membuka jalan agar bisnis tidak terbatas. Ini satu langkah tepat kea arah yang tepat juga" kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Bank Dunia, Kamis (16/7/2020).
"Tidak bisa dipisahkan dari perekonomian adalah RUU Omnibus Law Ciptaker, yang sedang digarap oleh parlemen dan berharap bisa diratifikasi secepat mungkin," lanjutnya.
Lewat Omnibus Law Ciptaker, kata Airlangga bisa meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan lokal Indonesia untuk bisa masuk di dalam supply chain regional. Apabila Undang-undang Ciptaker ini bisa disahkan dan dijalankan, akan bisa meningkatkan daya saing dan meningkatkan ranking kemudahan usaha (ease of doing business) Indonesia.
Yang pada akhirnya, kata Airlangga, investasi akan tumbuh dan diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Padahal tanpa adanya omnibus law ciptaker pun, sepanjang 2019, Indonesia sudah mendapatkan aliran masuk investasi langsung sebesar US$ 20 miliar. Di mana investasi portofolio US$ 21,55 miliar.
Penerimaan investasi pada 2019 tersebut, naik dua kali lipat dibandingkan penerimaan pada 2018, di mana masing-masing hanya US$ 12,5 miliar dan US$ 9,3 miliar.
Jika tanpa undang-undang omnibus law ciptaker, arus investasi asing selama 2019 bisa naik dua kali lipat. Bagaimana jika undang-undang sapu jagat ini disahkan?
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahnoken berpandangan, Omnibus Law Cipatker sebenarnya bisa berfungsi sebagai 'bensin' bagi Indonesia untuk memulihkan ekonomi dari pandemi.
Lewat Omnibus Law Ciotaker, kata Kahnoken bisa meniadakan hambatan sehingga bisa mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia.
Dengan memberikan atau meniadakan hambatan investasi yang sehat, maka undang-undang omnni bus law akan menjadikan struktur dasar untuk investasi ini menjadi sinyal ekonomi dunia bahwa indonesia terbuka untuk bsinis.
"Tapi sebelum hukum bisa diadopsi, maka penting sekali untuk mengatur dengan sangat baik dan perlu juga harus diaudit dengan baik sehingga hukum bisa berfungsi efektif," jelas Kahnoken.
Buruh Pekerja Tolak Omnisbus Law Ciptaker
Untuk diketahui, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) berpandangan, pemerintah terlalu berpihak kepada kepeningan pemodal dan pengusaha, yang akhirnya membuat gerakan serikat pekerja dan rakyat bangkit melakukan perlawanan.
Selain itu juga, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, kepada pemerintah untuk mendrop klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptakerja dan kemudian dibuat draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan teridri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah, dalam bentuk Keputusan Presiden [Keppres]," jelas Iqbal beberapa waktu lalu.
Isu ketenagakerjaan memang menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ada 6 alasan mengapa KSPI menolaK RUU Omnibus Law Ciptaker utuk disahkan.
Pertama, Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum. Penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang. Sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja di Tanah Air.
Kedua, RUU tersebut dinilai akan menghilangkan pesangon. Walaupun Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan pesangon tetap ada, namun diberikan "on the top" yaitu disebut dengan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar enam bulan upah.
Ketiga, Akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan.
Padahal, di dalam Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan, sistem kontrak lepas dibatasi untuk lima jenis pekerjaan, yakni petugas kebersihan, katering, supir, sekuriti dan jasa penunjang.
Keempat, Memudahkan masuknya tenaga kerja asing. Kelima, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan jaminan sosial. Dan, alasan keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!