
Ini Lembaga Negara yang Bisa Dibubarkan Versi Ekonom

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembubaran 18 lembaga negara sudah diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan pembubaran lembaga, dirinya berharap organisasi pemerintah bisa bergerak lebih lincah sekaligus sebagai efisiensi anggaran.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan maksud dari penyederhanaan birokrasi tersebut yakni pemerintah memikirkan struktur organisasi yang dibuat haruslah efektif. Dia juga menyebutkan organisasi yang seharusnya bisa ada di bawah Kementerian.
"Seperti Komisi Usia Lanjut. Ini tidak pernah terdengar kan apakah itu tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak. Kalau masih dalam cakupan Kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan," ujarnya, Selasa (14/7/2020).
Sejumlah ekonom menyepakati soal wacana Jokowi yang kembali ingin membubarkan 18 lembaga negara.
Terpisah, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dari kacamatanya setidaknya ada tiga kriteria apabila pemerintah ingin membubarkan lembaga negara.
Kriteria pertama, lembaga yang sifatnya komisi, komite dinilai seringkali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bertabrakan dengan Kementerian/Lembaga yang lain.
Kedua, lembaga-lembaga yang penyerapan anggarannya rendah dibandingkan dengan yang lain. Ketiga, pencapian output dan outcome dari masing-masing lembaga jauh dari target.
"Dengan ketiga kriteria tersebut, mana yang katakanlah berhimpitan dan beberapa tiga indikator itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilaporkan. Biasanya dihapus atau tupoksinya dipindah," jelas Tauhid kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).
Tauhid menilai positif langkah Jokowi yang juga sudah megabungkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek), menajdi BRIN, yang kini ada di bawah kepemimpinan Bambang Brodjonegoro.
Kemudian, Tauhid juga mencontohkan, bisa saja Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk digabungkan dengan Kementerian Keuangan.
"Itu yang menurut saya tidak pernah muncul juga, karena fungsinya [PPATK] gak keliihatan di depan publik. Itu yang menurut saya, yang kemungkinan bisa dijadikan satu dengan yang lain," ujarnya.
Contoh lain yang menurut kemungkinan bisa digabungkan yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walaupun secara tugas dan fungsinya berbeda.
Pasalnya, BPKP merupakan lembaga yang mengawasi dan memberikan pendampiangan dan bersinggungan langsung dengan masing-masing Inspektorat Jenderal (Irjen) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Sementara BPK lembaga yang bekerja di luar K/L dengan memeriksa laporan setelah K/L memberikannya kepada BPK.
"Memang tugas fungsinya berbeda [BPKP dan BPK], tapi memiliki fungsi yang mirip. Yang seperti ini yang memang punya peluang dimerger, proses transisinya seperti apa, harus dilihat sat sama lain," jelas Tauhid.
Tauhid juga menilai, pemeirntah juga bisa untuk meninjau kembali Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang, karena semestinya semua hal yang dikerjakan BP Batam dan BPKS Sabang bisa diurus oleh pemerintah daerha.
"Apa tentunya bisa efektif atau tidak. Kan jadi ada dualisme, apakah punya status ekonomi yang kuat atau tidak. Menurut saya, kalau tdk punya output, bisa di merger dengan lembaga yang kuat-kuat," tuturnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyetujui jika pemerintah melakukan pembubaran lembaga negara yang tidak kredibel. Kendati demikian, Piter belum mau mengomentari, lembaga-lembaga mana saja yang sebaiknya untuk dibubarkan.
"Saya sependapat kalau lembaga-lembaga yangs elama ini tidak terdengar kiprahnya untuk perekonomian atau untuk kepentingan masyarakat dibubarkan saja," tutur Piter.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tjahjo Buka-bukaan Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara