Jreng! 10 Lembaga Ini Dibubarkan Jokowi
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
02 December 2020 09:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara non-struktural. Selain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata laksana pemerintahan, pembubaran ini juga bisa menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.