
Apa Itu Komnas Lansia Bentukan Mega & Mau Dibubarkan Jokowi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bakal ada perampingan lembaga dan komisi negara dalam waktu dekat. Setidaknya, ada 18 lembaga negara dan komisi yang akan dirampingkan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan maksud dari penyederhanaan birokrasi tersebut yakni pemerintah memikirkan struktur organisasi yang dibuat haruslah efektif.
"Yakni memiliki fleksibilitas tinggi, yang kedua, harus adaptif yang tinggi terhadap perubahan lingkungan. Dan yang ketiga bersifat sederhana agar kalau punya karakter itu diharapkan nanti akan memiliki kecepatan," katanya.
Menurut Moeldoko, yang akan jadi concern dari Kementerian PAN & RB adalah lembaga yang berbentuk Komisi yang berdirinya di bawah PP atau Perpres.
"Yang di bawah UU belum tersentuh. Tapi lembaga di bawah Perpres dan PP yang saat ini sedang ditelaah. Perlukan organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi," terangnya.
Apa yang mau digabung atau dihapuskan?
Moeldoko menyebutkan organisasi yang seharusnya bisa ada di bawah Kementerian.
"Seperti Komisi Usia Lanjut. Ini tidak pernah terdengar kan apakah itu tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak. Kalau masih dalam cakupan Kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan," tegasnya.'
Maksud dari Moeldoko adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia). Di mana pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
Keppres tersebut terbit tanggal 22 Juni 2004 di era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam Keppres dijelaskan bahwa Komnas Lansia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Komnas Lansia memiliki sejumlah tugas yakni membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Selain itu, Komnas Lansia juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Dalam melaksanakan tugas, Komnas Lansia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu. Adapun Komnas Lansia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
Susunan keanggotaan Komnas Lansia terdiri dari :
a. Ketua I merangkap anggota;
b. Ketua II merangkap anggota;
c. Wakil Ketua I merangkap anggota;
d. Wakil Ketua II merangkap anggota;
e. Sekretaris merangkap anggota;
f. Anggota.
Jabatan Ketua I dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial. Ini berarti Ketua I Komnas Lansia adalah Menteri Sosial.
Selanjutnya Jabatan Ketua II dijabat dari unsur masyarakat. Jabatan Wakil Ketua I adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial. Adapun Jabatan Wakil Ketua II dijabat dari unsur masyarakat.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa "segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".
(chan)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tjahjo Buka-bukaan Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara
