Terungkap! Alasan Terawan Tetapkan Rapid Test Max Rp 150 Ribu

dob, CNBC Indonesia
13 July 2020 14:08
Alat rapid diagnostic test Corona RI-GHA COVID-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Alat rapid diagnostic test Corona RI-GHA COVID-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan penetapan harga rapid test Rp 150 ribu untuk menciptakan kewajaran sehingga tak ada komersialisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH saat video conference di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Ini permintaan masyarakat sendiri, sudah banyak protes juga, kenapa tak ditetapkan harganya sehingga ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung kalau ke pelayanan kesehatan sudah pasti harganya. Menciptakan kewajaran, sehingga tak ada komersialisasi," ujarnya.

Adapun biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 150 ini selain untuk pembelian alat rapid test, termasuk juga beberapa pendukungnya. Termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai tenaga kesehatan saat melakukan pemeriksaan.

"Ini berlaku untuk pasien mandiri, bukan untuk bantuan pemerintah," tegasnya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), DR. Dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM mengatakan seluruh RS di Indonesia merespon baik kebijakan ini.

"Kami merespon baik kebijakan ini. jadi untuk rs kalau lah ada patokan berapa reagen yang layak dibeli, tentu bagi kami menjadi aman. termasuk APD nya, sehingga pemeriksaan bisa dikendalikan," ujarnya.

Dia bercerita, waktu awal Covid-19 masuk ke Indonesia, tak banyak pilihan alat untuk diagnosa. Bahkan, banyak yang menawarkan jenis pemeriksaan terbatas semacam ini.

"Sementara pemeriksaan banyak, yang ada terbatas. Sehingga harga tidak terkontrol, akhirnya masyarakat cemas sehingga harga mahal," pungkasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Penjelasan Menkes Soal Kondisi 2 Orang Positif Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular