
Ada Update Kasus Pelarungan ABK RI di Kapal China, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia terus mendalami kasus dugaan eksploitasi yang memengaruhi beberapa awak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan China beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Mei lalu, dunia digegerkan oleh kasus pelarungan dan dugaan eksploitasi pada ABK WNI di empat kapal penangkap ikan China. Keempat kapal itu yaitu kapal Long Xing 639, Long Xing 605, Long Xing 606 dan kapal Tian Yu 8.
Retno mengatakan pemerintah RI telah mengupayakan berbagai usaha untuk membantu korban mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang sah.
"Jadi kita ingat beberapa waktu yang lalu ada kasus yang menimpa WNI kita yang bekerja di 4 kapal ikan milik perusahaan RRT (China) seperti yang namanya saya sebutkan tadi. Nah, kita lihat dari sisi pemenuhan hak para ABK WNI, Kementerian Luar Negeri sudah bekerja sama dengan erat dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan telah memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi ABK WNI yang meninggal dunia dan akta kematian ini merupakan prasyarat untuk proses pencairan hak asuransi." jelas Retno dalam press briefing, Jumat (10/7/2020).
"Kita juga akan terus upayakan agar seluruh hak-hak ABK terpenuhi dan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya perlindungan itu sendiri."
Sementara dari sisi penegakan hukum, Retno mengatakan bahwa Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka atas kasus kapal Long Xing 629. Ia juga mengatakan bahwa guna melengkapi proses investigasi, pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara China sebagai saksi untuk kasus ini.
"Permintaan tersebut telah disampaikan ke kedutaan atau melalui kedutaan RRT di Jakarta dan kita akan terus secara konsisten menegakkan keadilan bagi para ABK WNI yang telah menjadi korban eksploitasi, termasuk melalui mekanisme kerjasama hukum antara kedua negara." paparnya.
Sebelumnya pada Mei, Retno mengatakan bahwa 8 orang ABK yang terdaftar di Long Xing 605 dan 3 ABK WNI di Tian Yu 8 sudah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 April. Sementara 15 ABK yang terdaftar di kapal Long Xing 629 diturunkan oleh kapal atas dasar kemanusiaan dan langsung dikarantina di hotel kawasan Busan selama 14 hari.
Selain itu, 20 ABK WNI yang terdaftar di Long Xing 602, 18 orang diantaranya telah kembali ke Indonesia pada tanggal 3 Mei 2020. Kemudian untuk sisanya 2 orang tersebut masih di proses di imigrasi Korea Selatan lalu dipulangkan ke Tanah Air.
(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Jasad WNI ABK China Dibuang ke Laut, Ini Update Terbaru
