Hore! Iuran BP Jamsostek akan Dipangkas 90%, Gaji Bakal Utuh

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 July 2020 17:47
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam waktu yang tidak lama lagi. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan bola sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, regulasi yang memayunginya tinggal diteken.

"Yang ada dan terkait dengan kementerian Ketenagakerjaan misalnya relaksasi tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Itu memang inisiasinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Di mana posisinya? kami sudah selesai dan tinggal mengeluarkan, sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg tinggal ditandatangani oleh bapak presiden. Mungkin dalam waktu yg tidak lama lagi peraturan pemerintah tersebut akan rilis," sebut Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).

Turunnya iuran menjadi momen yang ditunggu banyak masyarakat. Masa pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat banyak kehilangan pekerjaan maupun pendapatan. Setidaknya, jika ini bisa keluar tidak terlalu lama maka bakal cukup meringankan, sehingga potongan terhadap gaji makin ringan.

"Diperkirakan dalam waktu yang tidak lama, iuran akan segera turun. Itu yang inisiatifnya ada di kementerian ketenagakerjaan. Saya kira ini prosesnya sudah kita bicarakan panjang, sudah ada proses harmonisasi, dan sudah selesai, sekarang tinggal rilis di Kementerian Setneg," jelas Ida.

Jauh sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto sudah buka suara mengenai rencana ini. Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

"BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Agus Susanto, melalui jawaban tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/20).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cashflow Gak Kuat, Pengusaha Ini Curhat di Depan Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular