
Catat! Ini Tahapan Pembukaan Sekolah Versi Nadiem Makarim

Jakarta, CNBC Indonesia - PandemiĀ Covid-19 telah berdampak kepada berbagai lini kehidupan. Salah satunya adalah pendidikan. Seiring new normal, pemerintah mulai membuka sejumlah kegiatan, salah satunya adalah sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan ada tahapan tertentu bagi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau untuk bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
"Bulan pertama hanya diperkenankan untuk SMA, SMK dan SMP, untuk level menengah. SD belum dipersilakan," katanya mengutip dari Youtube resmi Kemendikbud di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Untuk jenjang ke bawah berikutnya, yaitu Sekolah Dasar, MI dan SLB, dua bulan berikutnya baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Untuk yang paling bawah yaitu Pendidikan anak usia dini (PAUD) diperbolehkan paling terakhir.
"PAUD di bulan ke lima kalau sudah zona hijau, baru boleh memulai belajar dengan tatap muka. Kami mendapat berbagai macam masukan dan input, stake holder, ini cara paling pelan dan aman. Karena yang paling bawah terakhir, karena bagi mereka sulit untuk melakukan sosial distancing," ujar Nadiem.
Dia menyebut, jika wilayah yang masuk ke dalam zona hijau kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilarang. Artinya, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan lagi di rumah.
Sebelumnya, dia mengatakan tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah jadwal, yaitu akan dilakukan pada Juli 2020. Kemendikbud memastikan tak mengubah kalender pembelajaran.
"Kita ambil keputusan, daerah zona kuning, oranye merah, daerah yang punya potensi, dilarang melakukan tatap muka. untuk zona tersebut, 94% dr peserta didik tak diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka, masih di rumah. Hanya 6% yang di zona hijau, yang kami memperbolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol sangat ketat," kata Nadiem.
Ada tiga kriteria memulai pembelajaran tatap muka. Pertama harus berada di zona hijau. Kedua, pemda harus memberikan izin dan harus memberi persetujuan. Ketiga, satuan pendidikan telah memenuhi semua check list daripada pembelajaran tatap muka.
"Saat syarat ini semua sudah dilakukan, ada satu lagi perizinan, yaitu orang tuanya harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah, memperkenankan jika orang tua belum merasa aman," ujar Nadiem.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Sekolah? Menteri Nadiem: Keputusan di Gugus Tugas