
Gubernur BI Bisa Diganti Sebelum Waktunya, Ini Kata Istana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pucuk tertinggi pimpinan Bank Indonesia (BI) kemungkinan besar bisa 'direshuffle' ke depan seiring dengan rencana perubahan Undang-Undang (UU) BI yang akan dibahas dalam waktu yang tidak akan lama.
Istana Kepresidenan pun angkat bicara mengenai perihal adanya rencana perubahan UU BI. Apalagi, RUU tersebut telah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 yang menjadi prioritas untuk dibahas.
"Nanti akan kami cek dulu seperti apa perkembangannya," kata Staf Khusus Presiden Arif Budimanta kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2020).
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito. Dito mengatakan, UU BI yang baru nantinya akan semakin mempermudah regulasi dan juga leadership.
"Karena selama ini jika leadership BI dan juga OJK tidak bagus tidak bisa diganti karena aturannya 5 tahun kecuali mengundurkan diri atau meninggal. Ini yang harus dibenahi," katanya.
Perubahan payung hukum otoritas moneter telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang telah dirilis Kementerian Keuangan.
RUU Bank Indonesia merupakan satu dari 19 payung hukum yang akan dibahas secara komprehensif oleh pemerintah dan DPR.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua urgensi perubahan UU BI, yaitu :
a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan