
Gubernur Bank Indonesia Bisa Di-reshuffle Sebelum Waktunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan 19 Rancangan Undang-undang (RUU) salah satunya RUU tentang Redenominasi dan RUU Bank Indonesia.
Beberapa rencana strategi Kemenkeu 2020-2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Dalam rencana strategis tersebut, RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) urgensi ada dua:
a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito mengatakan revisi UU BI ini mempermudah regulasi dan juga leadership.
"Karena selama ini jika leadership BI dan juga OJK tidak bagus tidak bisa diganti karena aturannya 5 tahun kecuali mengundurkan diri atau meninggal. Ini yang harus dibenahi," katanya.
RUU BI menurut Dito sudah masuk Prolegnas 2020. UU BI ini ada di UU Nomor 23 tahun 1999.
"Sudah masuk prolegnasnya di 2020," ujarnya.
(dru/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 4,1-5,1%