Redenominasi

US$ 1 Setara Rp 14.350, Mau Ditaruh di Mana Muka Bangsa Ini?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
07 July 2020 11:02
rupiah
Ilustrasi Rupiah (REUTERS/Thomas White)

Indonesia pernah punya pengalaman buruk kala mengutak-atik harga uang rupiah. Pada masa Orde Lama, pemerintah memotong nilai uang Rp 10.000 dan Rp 5.000 menjadi masing-masing Rp 100 dan Rp 50. Kebijakan ini disebut sanering.

Kala itu sanering terpaksa dilakukan untuk meredam inflasi. Dengan menurunkan nilai uang, tetapi tidak harga barang dan jasa, permintaan diharapkan anjlok dalam waktu singkat sehingga inflasi dapat terpangkas.

Namun hasilnya adalah terjadi gejolak di masyarakat. Daya beli turun drastis dalam waktu singkat, menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu tuntutan dalam Tritura.

Redenominasi sangat berbeda. Nominal uang memang dipangkas, tetapi diikuti oleh harga barang dan jasa. Dalam naskah RUU Perubahan Harga Rupiah, pemerintah memberi waktu transisi lima tahun, dalam periode tersebut pelaku usaha wajib menyertakan dua harga yaitu harga lama dan harga baru dengan rupiah yang sudah diredenominasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan terbiasa dan setelah lima tahun sudah siap sepenuhnya menggunakan rupiah yang baru.

Bagi yang tidak mencantumkan dua harga, maka siap-siap mendapat sanksi berupa denda maksimal Rp 200.000 dalam nilai rupiah baru atau Rp 200 juta sebelum redenominasi, seperti diatur dalam pasal 14 ayat (1). Jika denda itu tidak dibayar, maka pidana denda bisa diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, seperti diamanatkan pasal 14 ayat (2).

Jadi, redenominasi tidak akan berdampak terhadap inflasi dan daya beli rakyat. Sebab walau nominal uang berkurang, tetapi harga juga juga demikian. Akhirnya akan terbentuk ekonomi yang lebih sederhana karena nilai rupiah tidak lagi harus diikuti dengan angka nol yang terlalu berderet.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular