Doni Ungkap Peran Besar Terawan di Gugus Tugas, Apa Itu?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
03 July 2020 11:58
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo
Foto: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (Tangkapan layar Zoom)

Jakarta, CNBC IndonesiaKetua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjadi pembicara kunci dalam diskusi Kamisan yang digelar Trans Media, Kamis (2/7/2020).

Dalam sesi tanya jawab, Letnan Jenderal TNI ini berkenan menjawab pertanyaan yang diajukan perihal sosok Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Sebab, di kalangan publik, banyak yang mempertanyakan ke mana Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan di tengah pandemi mengingat hampir semua tugas penangangan Covid-19 berada di tangan gugus tugas.

Doni mengatakan, ada pembagian peran yang terang antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan, untuk permasalahan bencana, sudah ada ketentuan yang berlaku, yaitu UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Covid-19, menurut Doni, merupakan pandemi sebagaimana diputuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Presiden Joko Widodo pun sudah menerbitkan dua keputusan presiden (keppres) terkait ini, yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Nah karena ini statusnya bencana, maka komandannya kepala BNPB," ujar Doni.



Lalu, di mana posisi Terawan?

Doni menyebut eks Kepala RSPAD itu merupakan Wakil Ketua Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di dalam dewan pengarah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjabat sebagai ketua. Sedangkan satu orang wakil lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.


Lebih lanjut, Doni mengatakan, Kemenkes memiliki peranan vital dalam penanganan Covid-19. Ia menyebut semua yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lepas dari peran Kemenkes.

Sebagai contoh perubahan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semula, hasil rapid test yang semula hanya berlaku tiga hari, diubah menjadi 14 hari. Sementara hasil PCR test diubah dari yang semula hanya berlaku tujuh hari menjadi 14 hari.

"Itu petunjuk dari menkes. Kalau gak ada petunjuk dari menkes, ketua gugus tugas juga gak berani. Hal-hal yang sangat teknis itu dari menkes, gak mungkin kita membuat satu kebijakan tanpa restu menkes," kata Doni.


(miq/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Percaya Atau Tidak, Ada yang Anggap Covid-19 Konspirasi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular