Doni Monardo Bicara Sosok Terawan hingga Kapan Masuk Sekolah

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
03 July 2020 06:55
Doni Monardo - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Foto: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (tengah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjadi pembicara utama dalam diskusi kamisan yang digelar Trans Media, Kamis (2/7/2020). Dalam kesempatan itu, Doni berbicara perihal sejumlah isu berkaitan dengan penanganan Covid-19 di tanah air.

Dalam sesi tanya jawab, Ia berkenan menjawab pertanyaan yang diajukan perihal sosok Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto. Sebab, di kalangan publik, banyak yang mempertanyakan ke mana dr. Terawan di tengah pandemi mengingat hampir semua tugas penangangan Covid-19 berada di tangan gugus tugas.

Menurut Doni, ada pembagian peran yang terang antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menjelaskan, untuk permasalahan bencana, sudah ada ketentuan yang berlaku, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Covid-19, menurut Doni, merupakan pandemi sebagaimana diputuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Joko Widodo pun sudah menerbitkan dua keputusan presiden (keppres) terkait ini, yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

"Nah karena ini statusnya bencana, maka komandannya kepala BNPB," ujar Doni.

Lalu, di mana posisi Terawan? Doni menyebut eks Kepala RSPAD itu merupakan wakil ketua dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam dewan pengarah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjabat sebagai ketua. Sedangkan satu orang wakil lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.


Lebih lanjut, Doni mengatakan, Kemenkes memiliki peranan vital dalam penanganan Covid-19. Ia menyebut semua yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lepas dari peran Kemenkes.

Sebagai contoh perubahan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semula, hasil rapid test yang semula hanya berlaku tiga hari, diubah menjadi 14 hari. Sementara hasil PCR test diubah dari yang semula hanya berlaku tujuh hari menjadi 14 hari.

"Itu petunjuk dari menkes. Kalau gak ada petunjuk dari menkes, ketua gugus tugas juga gak berani. Hal-hal yang sangat teknis itu dari menkes, gak mungkin kita membuat satu kebijakan tanpa restu menkes," kata Doni.



Pilkada serentak
Doni juga berbicara soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember 2020. Eks Pangdam Siliwangi ini mengonfirmasi telah memberikan rekomendasi terkait pesta demokrasi itu. Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Serentak dijadwalkan 9 September 2020, namun diundur lantaran pandemi Covid-19.

"Rekomendasi yang diberikan gugus tugas berkaitan dengan penyelenggaraan kampanye yang sangat terbatas dan pengumpulan massa secara virtual," ujar Doni.

Apabila terpaksa harus ada pengumpulan massa, Ia menyebut maksimal jumlah orang yang hadir sebanyak 50. Apabila lebih dari 50 orang, maka wajib dibubarkan.

"Selama aturan yang telah disampaikan gugus tugas ditaati, saya yakin proses itu akan berjalan dengan aman. Tinggal nanti pas hari H, kita ingatkan," kata Doni.

Lebih lanjut, mantan Pangdam Pattimura ini mengaku mendapat sejumlah pertanyaan perihal rekomendasi gugus tugas terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Pak Doni apa gak bahaya? Saya bilang semua ada risiko. Kalau kita tunggu tahun depan, apakah covid-nya sudah hilang? Ternyata tidak ada satu pun yang mengatakan covid-nya sudah hilang. Saya sudah beri masukan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian). Kami sudah koordinasi ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan), opsinya jalan dengan pembatasan semaksimal mungkin," ujar Doni.

Masuk sekolah
Hal lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di sejumlah daerah di tanah air. Doni mengatakan, berdasarkan kajian dari pakar dan contoh negara-negara lain, pendidikan merupakan kegiatan dengan risiko yang sangat besar.

Menurut dia, sulit untuk mengontrol anak-anak selama berada di sekolah. Protokol kesehatan berupa jaga jarak (physical distancing) tidak mudah diterapkan.

"Jadi begitu kompleksnya sehingga pendidikan belum kami rekomendasikan kecuali daerah yang statusnya hijau," kata Doni.

Mantan Danpaspampres ini pun mengaku terus berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Doni menyampaikan kepada Nadiem, meskipun sekolah boleh dibuka di daerah yang masuk ke dalam zona hijau, tidak berarti semua dalam kondisi aman. Apalagi, status pandemi yang menyertai Covid-19 berarti tidak ada tempat-tempat yang betul-betul aman.

"Oleh karenanya, setelah konsultasi dengan mendikbud, beliau memutuskan yang boleh (membuka sekolah) tatap muka hanya SMA. Itu pun di zona hijau, hanya di zona hijau," ujar Doni.

Eks Sekretaris Dewan Ketahanan Nasional ini pun mengatakan lebih baik semua pihak bersabar. Anak-anak tidak perlu buru-buru mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka. Sebab, meski anak-anak dalam keadaan sehat, bisa jadi mereka membawa virus corona baru penyebab Covid-19. Belum lagi jika yang terkena orang di rumah yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Sebelumnya, Mendikbud menyampaikan ada empat syarat yang diterapkan bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 Juli mendatang. Menurut dia, proses pengambilan keputusan di kabupaten/kota ini dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

"Pertama dan utama satuan pendidikan di zona hijau wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kedua, kegiatan belajar tatap muka bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Persyaratan yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," kata Nadiem.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menetapkan bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan diminta untuk tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Hal itu sesuai dengan hasil panduan yang disusun dari hasil kerjasama Kemendikbud, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.



"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.

Sementara itu, bagi sekolah di wilayah zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujarnya.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular