Bunda, Ini Update Masuk Sekolah dari Bos Gugus Tugas Covid

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
02 July 2020 16:50
Ilustrasi Sekolah. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Ilustrasi sekolah (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo buka suara perihal rencana kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di sejumlah daerah di tanah air.

Dalam diskusi via zoom dengan awak Trans Media, Kamis (2/7/2020), Doni mengatakan, berdasarkan kajian dari pakar dan contoh negara-negara lain, pendidikan merupakan kegiatan dengan risiko yang sangat besar.

Menurut dia, sulit untuk mengontrol anak-anak selama berada di sekolah. Protokol kesehatan berupa jaga jarak (physical distancing) tidak mudah diterapkan.

"Jadi begitu kompleksnya sehingga pendidikan belum kami rekomendasikan kecuali daerah yang statusnya hijau," kata Doni.

Mantan Panglima Siliwangi ini pun mengaku terus berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Doni menyampaikan kepada Nadiem, meskipun sekolah boleh dibuka di daerah yang masuk ke dalam zona hijau, tidak berarti semua dalam kondisi aman. Apalagi, status pandemi yang menyertai Covid-19 berarti tidak ada tempat-tempat yang betul-betul aman.

"Oleh karenanya, setelah konsultasi dengan mendikbud, beliau memutuskan yang boleh (membuka sekolah) tatap muka hanya SMA. Itu pun di zona hijau, hanya di zona hijau," ujar Doni.

Eks Sekretaris Dewan Ketahanan Nasional ini pun mengatakan lebih baik semua pihak bersabar. Anak-anak tidak perlu buru-buru mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka. Sebab, meski anak-anak dalam keadaan sehat, bisa jadi mereka membawa virus corona baru penyebab Covid-19. Belum lagi jika yang terkena orang di rumah yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Sebelumnya, Mendikbud menyampaikan ada empat syarat yang diterapkan bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 Juli mendatang. Menurut dia, proses pengambilan keputusan di kabupaten/kota ini dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

"Pertama dan utama satuan pendidikan di zona hijau wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kedua, kegiatan belajar tatap muka bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Persyaratan yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," kata Nadiem.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menetapkan bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan diminta untuk tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Hal itu sesuai dengan hasil panduan yang disusun dari hasil kerjasama Kemendikbud, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.

Sementara itu, bagi sekolah di wilayah zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujarnya.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! 92 Daerah Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka Sekolah Juli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular