
Ramai BUMN Tagih Piutang ke Pemerintah: Hutama Karya Rp 1,8 T

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) menagih utang ke pemerintah senilai Rp 1,88 triliun. Utang tersebut tercatat sebagai piutang perseroan berasal dari sisa pembayaran pembelian lahan sejak 2016 hingga 2020.
"Sampai saat ini ada Rp 1,88 triliun yang belum terbayar. Ini dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah ulang tahun ke lima," ungkap Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto, Rabu (1/7/20).
Nominal tersebut setara dengan pembayaran lahan seluas 19,06 juta meter persegi. Budi Harto merincikan utang 2016 sebesar Rp 116 miliar, pada 2017 sebanyak Rp 761 miliar, pada 2018 mencapai Rp 142 miliar.
Selanjutnya pada 2019 sebanyak Rp 494 miliar, terakhir pada 2020 mencapai Rp 369 miliar.
Dia menjelaskan bahwa terdapat perubahan aturan yang jadi kendala pencairan utang ini. Dikatakan, peraturan penggantian dana talangan ini terakhir diatur dalam Perpres 66/2020 tentang pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan umum untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Yang jadi masalah berkaitan dengan Perpres ini adalah sampai saat ini PMK yang harusnya diterbitkan Menkeu belum ada. Sehingga yang sebelumnya kami diverifikasi BPKP, kini di Kemenkeu belum verifikasi," katanya.
"Kami harapkan Perpres ini bisa efektif sehingga kami bisa mendapatkan dana talangan yang sudah lama kami talangi," lanjutnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa total utang yang sudah dibayar dalam rentang 2016-2020 mencapai Rp 6,13 triliun. Angka ini digunakan sebagai dana talangan perseroan untuk pembayaran lahan mencapai 38 juta meter persegi.
Tak cuma menagih sisa utang, Budi Harto juga membeberkan perusahaan harus menanggung cost of fund. Tanggungan biaya-biaya yang timbul dari pendanaan yang didapat perusahaan untuk membebaskan lahan tanah sejak 2016 hingga 2020 mencapai Rp 8,01 triliun.
Budi menjelaskan, cost of fund di HK mencapai Rp 959 miliar. Adapun pemerintah mengkompensasi cost of fund hanya Rp 466 miliar berdasarkan suku bunga Bank Indonesia. Dalam hal ini ia mengaku tekor, karena selisih bunga yang lebih tinggi ditanggung perusahaan, lebih dari 8%.
"Jadi kami tekor Rp 493 miliar. Kami harapkan Perpres ini bisa efektif sehingga kami bisa dapatkan dana talangan yang sudah lama kami talangi," imbuhnya.
Sebelumnya, secara bergilir BUMN mengungkapkan piutang yang nyangkut di pemerintahan. Tercatat sudah 6 perusahaan pelat merah sebelum ini yang buka-bukaan mengenai utang pemerintah yang belum dibayar, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Bulog, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMN Berjemaah Tagih Utang ke Pemerintah