Terima Suap Rp 11 M, Eks Menpora Imam Nahrawi Dibui 7 Tahun

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
29 June 2020 19:30
Imam Nahrawi (Detikcom Ari Saputra)
Foto: Imam Nahrawi (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC indonesia - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Seperti dikutip detik.com, hakim menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.

Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar. Jumlah tepatnya Rp 18.154.203.882. Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.



"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Menteri Jokowi dari Parpol Tercyduk KPK, Siapa Saja Mereka?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular