Terdampak Covid-19, Apa Perlu Korban PHK Digaji Pemerintah?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
29 June 2020 11:02
Provinsi dengan Angka Pengangguran Terbanyak
CNBC Indonesia/Arie Pratama

Bagaimana dengan di Indonesia? Sebenarnya pemerintah sudah punya rencana untuk memberikan santunan bagi korban PHK yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasal 90 RUU Omnibus Law rencananya akan mengubah pasal 18 di UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berikut adalah perubahan yang diusulkan terhadap pasal 18 UU SJSN tersebut:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. Jaminan kesehatan.
b. Jaminan kecelakaan kerja.
c. Jaminan hari tua.
d. Jaminan pensiun.
e. Jaminan kematian.
f. Jaminan kehilangan pekerjaan.

Sebelumnya poin f tidak ada di pasal 18 UU SJSN. Masih di pasal 90 RUU Omnibus Law, disebutkan bahwa di antara pasal 46 dan 47 UU SJSN diselipkan lima pasal. Pertama adalah pasal 46A yang terdiri dari dua ayat yaitu:

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua adalah pasal 46B yang terdiri dari tiga ayat yakni:

(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketiga adalah pasal 46C yang berbunyi sebagai berikut:

Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Keempat adalah pasal 46D yang memiliki dua ayat yaitu:

(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.

(2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir adalah pasal 46E yang terdiri dari dua ayat yaitu:

(1) Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oke, sepertinya mulai ada kejelasan mengenai program 'gaji bagi pengangguran' yang bakal dikeluarkan pemerintah. Mereka yang kehilangan pekerjaan berhak atas jaminan ini, dan pelaksananya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian tunjangan yang diberikan bukan hanya berupa tunai keras, tetapi juga pelatihan, sertifikasi, sampai penempatan kerja di tempat berikutnya. Lalu mereka yang berhak memperoleh tunjangan ini adalah yang sudah pernah membayar iuran BJPS Ketenagakerjaan, artinya mantan pekerja di sektor formal.

Kemudian untuk menjamin keberlangsungan tunjangan ini, sepertinya akan ada tambahan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari yang ada sekarang. Saat ini iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5% dari gaji, di mana 2% dibayar pekerja dan sisanya dibayar pemberi kerja.

Namun karena pandemi virus corona, pembahasan RUU Omnibus Law jadi mandek. Sementara jumlah korban PHK terus bertambah, dan mereka membutuhkan bantuan dalam waktu dekat.

Apakah mungkin pemerintah mempercepat pemberian tunjangan kepada korban PHK ini dengan aturan terpisah dari Omnibus Law? Misalnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu)? Sebab kalau tidak segera ditangani, maka risiko social unrest bakal semakin tinggi...

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular