
Satu Juta Orang Ajukan SIKM di DKI Cuma 11% yang Lolos

Jakarta, CNBC Indonesia -Â Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berakibat membludaknya permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang diajukan masyarakat. Meski saat ini PSBBÂ di Jakarta sudah tahap transisi atau dilonggarkan.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jakarta tercatat, perizinan Surat Izin Keluar dan atau Masuk (SIKM) yang tercatat tembus hingga 1 juta lebih. Data itu didapat dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izinkeluar-masuk-jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sejak dibuka pada 15 Mei 2020 lalu hingga Selasa, 16 Juni 2020, masyarakat yang mengajukan perizinan SIKM mencapai 1.104.139. Dari total pemohon itu, sebanyak 122.929 SIKM yang diterima, atau sekitar 11% saja.
"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon," ujar Benni dalam pernyataannya yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (17/06/2020).
Menurut Benni, permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7% dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik dan Sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui.
"Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin s.d. Jumat mulai pukul 07.30 s.d. 18.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 s.d. 13.00," terangnya lebih lanjut.
Dikatakan Benni, kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Perbaharui informasi Anda terkait perizinan SIKM hanya melalui saluran media resmi Pemprov. DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta, Bijak dalam Mengajukan Perizinan SIKM," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Sistem Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Lagi? Ini Jadwalnya