
Kenapa Pemerintah Atur Shift Kerja New Normal, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Aturan itu memuat ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta akan dibatasi seiring dengan upaya untuk mengendalikan wabah Covid-19 dalam tatanan normal baru.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transport Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin, menjelaskan alasan di balik terbitnya aturan itu.
"Ada SE Nomor 8 untuk menghindari kerumunan di transportasi-transportasi umum, dibuat jam kerja berbeda antar kelompok karyawan, 50 banding 50, selisih tiga jam," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/20).
Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk pengendalian covid-19. Menurutnya, penyediaan transportasi sudah maksimal dan kapasitas tak mungkin ditambah lagi.
"Transportasi maksimal, nggak bisa ditambahkan lagi. Yang kita upayakan demand management dari sisi penggunaan ditata agar pada jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul," katanya.
Dia menyebut bahwa 80% lebih penyebaran Covid-19 disebabkan mobilitas manusia. Karena itu, dalam upaya pemerintah mengembalikan produktivitas industri, risiko penularan tetap haris diminimalisir.
"Makanya kita buat jam kerja berbeda sehingga bepergian berbeda. Dalam jangka panjang lalu lintas kemacetan di Jakarta bisa berkurang signifikan," katanya.
"Kedua, dengan berkurangnya konsentrasi kendaraan dampak positifnya menurunnya konsentrasi emisi karbon, lingkungan positif. Dan ketiga bisa meningkatkan kualitas hidup, kita nggak keburu-buru," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polemik Larangan Mudik & Kartu ATM Lama akan Diblokir