
New Normal PNS, Siapa yang Masih Bisa Bekerja dari Rumah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tatanan new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini berlaku di seluruh daerah. Semua kantor pemerintahan telah menerapkan kerja di kantor dengan maksimal pegawai 50%, sementara sisanya bekerja dari rumah.
Lantas, siapa saja PNS yang masih bisa bekerja dari rumah?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengemukakan bahwa ketentuan siapa saja PNS yang masih bisa bekerja dari rumah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
"Sudah diatur dalam SE Menpan No 58 Tahun 2020," kata Paryono saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (15/6/2020).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa instansi harus mempertimbangkan pegawai yang bekerja dari rumah dengan beberapa persyaratan. Mulai dari kondisi kesehatan pegawai, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga.
"Dan tentu instansi bisa membuat aturan internal terkait dengan pegawai yang sudah di atas 50 tahun yang rentan terhadap penularan penyakit," katanya.
Sebagai informasi, mulai hari ini pekerjaan PNS, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta pun akan dibagi menjadi dua shift, sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas 8/2020.
Pada gelombang pertama, jam kerja akan diatur pada pukul 07:00 - 07:30 WIB hingga pukul 15:00 - 15:30 WIB. Sementara gelombang kedua, akan dimulai pada pukul 10:00 - 10:30 WIB hingga 18:00 - 18:30 WIB.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Jam Kerja PNS yang Baru: Dibagi 2 Shift, Senin ke Jumat
