New Normal PNS: Begini Aturan WFO, tapi WFH Masih Boleh

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 June 2020 09:54
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini berlaku di seluruh daerah. Semua kantor pemerintahan telah menerapkan kerja di kantor dengan maksimal pegawai 50%, sementara sisanya bekerja dari rumah.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PPC-19 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Dalam SE tersebut Gugus Tugas juga membagi jam kerja para abdi negara menjadi dua kelompok. Namun kebijakan ini tak hanya berlaku bagi PNS, melainkan juga pegawai BUMN hingga sektor swasta.

Pada gelombang pertama, jam kerja akan diatur pada pukul 07:00 - 07:30 WIB hingga pukul 15:00 - 15:30 WIB. Sementara gelombang kedua, akan dimulai pada pukul 10:00 - 10:30 WIB hingga 18:00 - 18:30 WIB.

"Upaya ini ditujukkan untuk menyeimbangkan antara kapasitas modal transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid Achmad Yurianto.

Beberapa penyelenggara negara yang sudah mulai menerapkan new normal salah satunya Kementerian Keuangan. Bahkan, mereka hanya membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor 15%.

"Untuk menjaga jarak fisik, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15%," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga akan mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lain sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja bisa digunakan. Tahapannya pun akan dibagi menjadi tiga bagian.

Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, dan positif Covid-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, dan positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya. Begitu pula syarat di tahap III, di mana akan ada penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Aturan yang Wajib Ditaati PNS di Masa 'New Normal'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular