
Catat! Ganjil-genap di Jakarta Belum Berlaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan di Jakarta belum akan berlaku Senin (15/6/2020) hari ini. Sistem ganjil-genap ditiadakan sejak DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/6/2020). "Ganjil Genap belum berlaku," ujarnya singkat.
Menurutnya, selama masa transisi PSBB menuju ke ne normal, pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan. Nantinya hasil evaluasi ini akan dilaporkan ke Gugus Tugas.
"Hasil evaluasi ini sebagai dasar pelaksanaan kebijakan Ganjil Genap kedepan, untuk Pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik di tengah masa transisi PSBB JUni ini.
Adapun pelaksanaan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tenang, Ganjil Genap Belum Berlaku Sepekan ke Depan di DKI